Pengusutan Korupsi di RSUD Mukomuko

Jadi Tersangka Korupsi, 6 Mantan Pejabat RSUD Mukomuko Dinonaktifkan dari PNS, Terancam Dipecat

Dinonaktifkan sementara sebagai PNS Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko hanya Terima 50 persen Gaji.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN BKPSDM Mukomuko Niko Hafri saat diwawancara, Jumat (15/3/2024) terkait status PNS tersangka korupsi RSUD Mukomuko. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Jadi tersangka korupsi, 6 mantan pejabat RSUD Mukomuko dinonaktifkan dari PNS.

Kejari Mukomuko menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko dari Dana BLUD tahun 2016-2021, dan 1 di antaranya sudah menjalani pensiun.

Terkait penetapan tersangka korupsi RSUD Mukomuko, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko menonaktifkan sementara tersangka dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Informasi sudah kami terima, untuk keenam orang PNS yang ditetapkan tersangka sudah kami nonaktifkan sementara sebagai PNS,” ungkap Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Niko Hafri saat diwawancara pada Jumat (15/3/2024).

Niko menjelaskan, status ke enam tersangka itu belum dipecat sebagai PNS.

Namun, mereka tak memiliki jabatan apapun dan akan dipecat dari PNS jika kasus ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. 

“Untuk gaji mereka masih terima, tapi tidak full hanya gaji pokok saja sebesar 50 persen,” jelas Niko.

Tersangka yang masih berstatus PNS yakni, dr. TA mantan direktur RSUD tahun 2016 hingga 2021, Mantan Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Mukomuko tahun 2016 hingga 2019 yakni AF.

AFR yang merupakan mantan Kepala Bidang Keuangan RSUD Mukomuko tahun 2018 hingga 2021. Mantan Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Mukomuko tahun 2017 hingga 2021 yakni HA.

KN Mantan Kasi Perbendaharaan dan Verifikasi Bidang Keuangan RSUD Mukomuko 2016 hingga 2021. Mantan Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Mukomuko tahun 2020 hingga 2021 yakni JM.

Baca juga: 7 Tersangka Kasus Korupsi RSUD Mukomuko Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Duduk Perkara Korupsi di RSUD Mukomuko

Duduk perkara dugaan korupsi di RSUD Mukomuko yang menyeret sejumlah mantan pejabat dari direktur hingga bendahara rumah sakit.

Kejari Mukomuko mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko dari dana BLUD tahun 2016-2021.

Ratusan saksi sudah diperiksa, dan 7 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved