Pengusutan Korupsi di RSUD Mukomuko

Jadi Tersangka Korupsi, 6 Mantan Pejabat RSUD Mukomuko Dinonaktifkan dari PNS, Terancam Dipecat

Dinonaktifkan sementara sebagai PNS Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko hanya Terima 50 persen Gaji.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN BKPSDM Mukomuko Niko Hafri saat diwawancara, Jumat (15/3/2024) terkait status PNS tersangka korupsi RSUD Mukomuko. 

“Seperti dr. TA yang merupakan mantan direktur RSUD tahun 2016 hingga 2021, mantan Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Mukomuko tahun 2016 hingga 2019 yakni AF,” ungkap Angung, dalam konferensi pers di aula Kejari Mukomuko, Kamis (14/3/2024).

Agung menjelaskan, AFR sebagai mantan Kepala Bidang Keuangan RSUD Mukomuko tahun 2018 hingga 2021.

Dan HA selaku mantan Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Mukomuko tahun 2017 hingga 2021.

Lalu, KN yang merupakan mantan Kasi Perbendaharaan dan Verifikasi Bidang Keuangan RSUD Mukomuko 2016 hingga 2021.

Kemudian, Mantan Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Mukomuko tahun 2020 hingga 2021 yakni JM.

Serta, HF mantan Kepala Bidang Keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016 hingga 2018.

“Ketujuh orang ini memanfaatkan jabatannya dalam mengelola anggaran RSUD dari dana BLUD,” kata Agung.

Agung juga menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya, ketujuh tersangka ini menyisihkan anggaran RSUD dari dana BLUD sebesar 3,5 persen.

“Mereka sisihkan 3,5 persen anggaran untuk non budgeter, dan digunakan oleh mereka untuk apapun,” jelas Agung.

Anggaran RSUD yang disisihkan oleh tersangka ini, dengan cara melakukan mark up dan SPJ fiktif.

Dalam kegiatan diantaranya utang obat, utang alat kesehatan (alkes), pembayaran honor dan gaji pegawai. 

Untuk diketahui, dana non budgeter adalah dana yang sengaja dikumpulkan untuk memenuhi kebutuhan mendesak atau kegiatan lainnya di luar dana legal yang tersedia di dalam APBN ataupun APBD.

Kerugian Capai Rp 4,8 M

Kejari Mukomuko menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko.

Penetapan tersangka, setelah pihak kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap ke tujuh orang tersebut, pada Kamis (14/3/2024).

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved