Ibu Anak Tewas Membusuk di Rejang Lebong
Vonis Mati Pembunuh Istri dan Anak Tiri di Kesambe Baru Rejang Lebong Bengkulu, Gunawan Pucat Pasi
Gunawan, pembunuh istri dan anak tiri di Curup Timur Rejang Lebong, dijatuhi hukuman mati. Keluarga korban lega keadilan ditegakkan.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
Majelis menilai, tindakan terdakwa tidak hanya menghilangkan dua nyawa, tetapi juga menunjukkan rencana jahat yang matang dan ketidakpedulian terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
“Perbuatan terdakwa sangat sadis, tanpa belas kasihan sedikit pun. Terdakwa juga berusaha menutupi kejahatannya dengan cara-cara licik,” ucap Hakim Ketua saat membacakan pertimbangan putusan.
Setelah melakukan pembunuhan, Gunawan sempat berupaya mempersulit proses pengungkapan kasus.
Ia mengirimkan pesan WhatsApp palsu kepada saksi bernama Andini, berpura-pura seolah korban Gaidah masih hidup.
Upaya itu dilakukan untuk mengelabui warga agar tidak curiga terhadap perbuatannya.
Majelis hakim juga menilai, selama proses persidangan terdakwa tidak menunjukkan penyesalan, bahkan berusaha berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Menurut hakim, hukuman mati dijatuhkan bukan semata sebagai bentuk pembalasan, melainkan karena beratnya dampak kejahatan yang dilakukan terdakwa.
Tindakan Gunawan telah menimbulkan luka mendalam dan penderitaan luar biasa bagi keluarga korban, sekaligus mengguncang rasa kemanusiaan masyarakat.
Selain itu, pembunuhan dilakukan terhadap dua korban sekaligus, salah satunya anak di bawah umur, dengan cara yang kejam dan tanpa belas kasihan.
Wakil Ketua PN Curup, Dr. Daniel Ronald, S.H., M.Hum., menyebutkan bahwa vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana penjara seumur hidup.
Majelis hakim berpendapat, hukuman seumur hidup tidak sebanding dengan kejahatan dan penderitaan yang ditimbulkan, sehingga pidana mati dianggap paling tepat dan adil bagi terdakwa.
"Vonis yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan JPU, hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa," sampai Daniel.
Daniel menambahkan, tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa.
Perbuatan terdakwa menimbulkan luka dan duka mendalam bagi keluarga korban.
Majelis hakim mencatat lima poin yang memberatkan terdakwa sehingga hukuman mati dijatuhkan.
Ibu Anak Tewas Membusuk di Rejang Lebong
Polres Rejang Lebong
Rejang Lebong
Pengadilan Negeri Curup
Curup
TribunBreakingNews
Multiangle
Bengkulu
| Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh Istri dan Anak Tiri di Kesambe Baru Rejang Lebong Bengkulu |
|
|---|
| Wajah Melas Gunawan Saat Divonis Mati, Pembunuh Istri dan Anak Tiri di Rejang Lebong Bengkulu |
|
|---|
| Breaking News: Pembunuh Istri dan Anak Tiri di Kesambe Baru Rejang Lebong Bengkulu Divonis Mati |
|
|---|
| Vonis Pembunuh Istri dan Anak Tiri di Rejang Lebong Pekan Depan, Keluarga Desak Hukuman Mati |
|
|---|
| Ingat Kasus Suami Bunuh Istri dan Anak Tiri di Rejang Lebong Bengkulu? Pelaku Dituntut Seumur Hidup |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Suasana-usai-persidangan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.