Ibu Anak Tewas Membusuk di Rejang Lebong

Vonis Mati Pembunuh Istri dan Anak Tiri di Kesambe Baru Rejang Lebong Bengkulu, Gunawan Pucat Pasi

Gunawan, pembunuh istri dan anak tiri di Curup Timur Rejang Lebong, dijatuhi hukuman mati. Keluarga korban lega keadilan ditegakkan.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
SUASANA SIDANG - Foto suasana di luar ruang persidangan di PN Curup pada Selasa (28/10/2025). Keluarga korban tangis bahagia dan haru usai mendengar sidang putusan. 

Majelis menilai, tindakan terdakwa tidak hanya menghilangkan dua nyawa, tetapi juga menunjukkan rencana jahat yang matang dan ketidakpedulian terhadap nilai-nilai kemanusiaan.

“Perbuatan terdakwa sangat sadis, tanpa belas kasihan sedikit pun. Terdakwa juga berusaha menutupi kejahatannya dengan cara-cara licik,” ucap Hakim Ketua saat membacakan pertimbangan putusan.

Setelah melakukan pembunuhan, Gunawan sempat berupaya mempersulit proses pengungkapan kasus.

Ia mengirimkan pesan WhatsApp palsu kepada saksi bernama Andini, berpura-pura seolah korban Gaidah masih hidup.

Upaya itu dilakukan untuk mengelabui warga agar tidak curiga terhadap perbuatannya.

Majelis hakim juga menilai, selama proses persidangan terdakwa tidak menunjukkan penyesalan, bahkan berusaha berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Menurut hakim, hukuman mati dijatuhkan bukan semata sebagai bentuk pembalasan, melainkan karena beratnya dampak kejahatan yang dilakukan terdakwa.

Tindakan Gunawan telah menimbulkan luka mendalam dan penderitaan luar biasa bagi keluarga korban, sekaligus mengguncang rasa kemanusiaan masyarakat.

Selain itu, pembunuhan dilakukan terhadap dua korban sekaligus, salah satunya anak di bawah umur, dengan cara yang kejam dan tanpa belas kasihan.

Wakil Ketua PN Curup, Dr. Daniel Ronald, S.H., M.Hum., menyebutkan bahwa vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana penjara seumur hidup.

Majelis hakim berpendapat, hukuman seumur hidup tidak sebanding dengan kejahatan dan penderitaan yang ditimbulkan, sehingga pidana mati dianggap paling tepat dan adil bagi terdakwa.

"Vonis yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan JPU, hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa," sampai Daniel.

Daniel menambahkan, tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa.

Perbuatan terdakwa menimbulkan luka dan duka mendalam bagi keluarga korban.

Majelis hakim mencatat lima poin yang memberatkan terdakwa sehingga hukuman mati dijatuhkan.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved