Ibu Anak Tewas Membusuk di Rejang Lebong

Vonis Mati Pembunuh Istri dan Anak Tiri di Kesambe Baru Rejang Lebong Bengkulu, Gunawan Pucat Pasi

Gunawan, pembunuh istri dan anak tiri di Curup Timur Rejang Lebong, dijatuhi hukuman mati. Keluarga korban lega keadilan ditegakkan.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
SUASANA SIDANG - Foto suasana di luar ruang persidangan di PN Curup pada Selasa (28/10/2025). Keluarga korban tangis bahagia dan haru usai mendengar sidang putusan. 

Keluarga mengekspresikan rasa lega atas putusan majelis hakim yang dianggap setimpal dengan perbuatan terdakwa.

"Alhamdulillah ya allah," saut salah satu keluarga korban di ruang persidangan.

Sementara itu, di kursi pesakitan, Gunawan hanya tertunduk lesu dan mendadak pucat pasi.

Tak ada sepatah kata pun keluar dari mulutnya.

Raut wajahnya terlihat datar, sesekali menatap kosong ke arah lantai ruang sidang.

Usai pembacaan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikapnya.

Namun Gunawan hanya menjawab singkat, “pikir-pikir dulu.”

Sidang pun ditutup dengan ketukan palu hakim.

Terdakwa kemudian langsung digiring ke mobil tahanan dengan pengawalan ketat petugas.

Sidang vonis ini menjadi penutup panjang dari tragedi berdarah yang mengguncang Curup Timur beberapa bulan lalu.

Baca juga: Breaking News: Pembunuh Istri dan Anak Tiri di Kesambe Baru Rejang Lebong Bengkulu Divonis Mati

Alasan Hakim Vonis Mati

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Hakim menegaskan, hukuman mati dijatuhkan karena terdakwa terbukti melakukan kejahatan dengan cara yang sangat keji, terencana, dan tanpa rasa kemanusiaan.

Hakim Ketua, Mantiko Sumanda Moechtar, menyampaikan bahwa dari fakta-fakta persidangan, Gunawan terbukti membunuh istri sirinya, Euis Setia (42), dan anak tirinya, Gaidah Marwa Wijaya (14), dengan senjata tajam jenis parang.

Sebelum kejadian, terdakwa sempat mengasah parang terlebih dahulu, yang menjadi bukti kuat adanya unsur perencanaan dalam aksi pembunuhan tersebut.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved