Ibu Anak Tewas Membusuk di Rejang Lebong
Vonis Mati Pembunuh Istri dan Anak Tiri di Kesambe Baru Rejang Lebong Bengkulu, Gunawan Pucat Pasi
Gunawan, pembunuh istri dan anak tiri di Curup Timur Rejang Lebong, dijatuhi hukuman mati. Keluarga korban lega keadilan ditegakkan.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
"Untuk hal-hal meringankan tidak ada, ada 5 poin hal-hal yang memberatkan, sehingga vonisnya hukuman mati," tutup Daniel.
Divonis Mati
Terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Desa Kesambe Baru, Rejang Lebong, Gunawan (44), dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Curup, Selasa (28/10/2025).
Vonis itu menutup perjalanan panjang kasus yang sempat menggemparkan Rejang Lebong pada April 2025, ketika Euis Setia (42) dan anak tirinya, Gaidah Marwa Wijaya (14), ditemukan tewas membusuk di kontrakan mereka pada Rabu (30/4/2025).
Majelis hakim menilai Gunawan terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan senjata tajam, setelah fakta persidangan menunjukkan pelaku sempat mengasah parang sebelum menyerang.
Sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Sidang I PN Kelas IIB Curup dan dipimpin oleh Hakim Ketua Mantiko Sumanda Moechtar, S.H., M.Kn.
Dari hasil penyelidikan dan fakta persidangan, terungkap bahwa pembunuhan itu dilakukan dengan penuh perencanaan.
Gunawan yang merupakan suami siri korban, tega menghabisi nyawa Euis dan anak tirinya dengan senjata tajam jenis parang setelah terlibat pertengkaran hebat.
Fakta persidangan menunjukkan, sebelum kejadian, pelaku sempat mengasah parang terlebih dahulu.
Hal itu memperkuat unsur pembunuhan berencananya.
Majelis hakim menilai Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan berulang kali.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa hukuman mati," ucap Mantiko kemudian mengetuk palu.
Saat hakim menjatuhkan vonis mati, suasana ruang sidang yang sebelumnya hening langsung berubah.
Gunawan hanya bisa tertunduk lesu di kursi pesakitan, tanpa sepatah kata pun keluar dari mulutnya.
Sementara itu, keluarga korban yang hadir di ruang sidang tampak meneteskan air mata bahagia dan bertepuk tangan usai mendengar putusan tersebut.
Mereka menilai vonis itu merupakan bentuk keadilan atas hilangnya nyawa dua orang tercinta mereka.
“Alhamdulillah, akhirnya keadilan berpihak kepada keluarga kami, kami senang hukumannya sesuai,” ujar salah satu anggota keluarga korban usai sidang.
Tewas Membusuk
Sebelumnya diberitakan, warga Desa Kesambe Baru, Kecamatan Curup Timur, Rejang Lebong, Bengkulu, mendadak dihebohkan dengan penemuan seorang ibu dan putrinya yang tewas di dalam rumah.
Korban diketahui bernama Euis Setia (42) dan putrinya, Gaida Marwa Wijaya (14).
Keduanya diduga kuat menjadi korban pembunuhan oleh suami Euis yang berinisial Gu, warga Desa Tasikmalaya, Kecamatan Curup Utara.
Saat ini, pihak kepolisian tengah mencari keberadaan suami korban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Euis diketahui baru menikah dengan Gu setelah sebelumnya bercerai dari suami pertama. Ia kemudian tinggal mengontrak di rumah tersebut bersama anak perempuannya.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak, mengatakan korban diduga meninggal dunia akibat kekerasan yang dilakukan oleh suami atau ayah tiri dari korban anak.
Pihak kepolisian kemudian langsung memburu Gu, karena ia menghilang tanpa jejak usai kejadian.
"Dugaan kuatnya mengarah ke sana, dibunuh oleh suaminya sendiri atau ayah tiri dari korban anak," jelas Sinar.
Sinar menambahkan, dugaan tersebut muncul setelah adanya informasi bahwa pada Rabu (30/4/2025) lalu terjadi keributan antara korban dengan suaminya.
Setelah keributan itu, tetangga sekitar melihat sang suami pergi sambil mengunci pintu rumah. Itulah terakhir kalinya pria tersebut terlihat, sebelum akhirnya menghilang.
"Dari informasi tetangganya ada keributan, sejak itu suaminya menghilang, korban juga diperkirakan telah meninggal beberapa hari lalu sebelum ditemukan," lanjut Sinar.
Saat ditemukan, terdapat sejumlah luka pada tubuh kedua korban.
Euis mengalami luka sayatan di tangan kanan bagian dalam dan luka di leher, sementara Gaida Marwa Wijaya menderita luka senjata tajam di lehernya.
Polisi akhirnya menangkap Gu (42) di wilayah Cikangkung Timur, Rengasdengklok Utara, Kabupaten Karawang Provinsi Jabar pada Rabu (7/5/2025) pagi.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini
Ibu Anak Tewas Membusuk di Rejang Lebong
Polres Rejang Lebong
Rejang Lebong
Pengadilan Negeri Curup
Curup
TribunBreakingNews
Multiangle
Bengkulu
| Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh Istri dan Anak Tiri di Kesambe Baru Rejang Lebong Bengkulu |
|
|---|
| Wajah Melas Gunawan Saat Divonis Mati, Pembunuh Istri dan Anak Tiri di Rejang Lebong Bengkulu |
|
|---|
| Breaking News: Pembunuh Istri dan Anak Tiri di Kesambe Baru Rejang Lebong Bengkulu Divonis Mati |
|
|---|
| Vonis Pembunuh Istri dan Anak Tiri di Rejang Lebong Pekan Depan, Keluarga Desak Hukuman Mati |
|
|---|
| Ingat Kasus Suami Bunuh Istri dan Anak Tiri di Rejang Lebong Bengkulu? Pelaku Dituntut Seumur Hidup |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Suasana-usai-persidangan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.