ViralLokal

Kronologi Heboh Aplikasi VIR di Bengkulu, Janji Cuan dari Foto Sampah hingga Peringatan Resmi OJK

Kronologi Heboh Aplikasi VIR di Bengkulu, Janji Cuan dari Foto Sampah hingga Peringatan Resmi OJK 

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
Tangkapan Layar Media Sosial
APLIKASI VIR - Heboh tangkapan layar foto sosialisasi aplikasi VIR di salah satu hotel di Rejang Lebong untuk perekrutan anggota baru. Kronologi Aplikasi VIR sempat ramai dibicarakan masyarakat di sejumlah daerah di Provinsi Bengkulu, khususnya di Kabupaten Kepahiang dan Rejang Lebong. 

Terutama di sejumlah akun-akun facebook dan tiktok dengan pengikut yang lumayan banyak. 

Ia kemudian ditawari oleh temannya untuk ikut berinvestasi dengan modal awal atau “deposito” sebesar Rp 980 ribu uang tersebut disebut sebagai modal yang bisa ditarik kembali.

“Tugasnya cuma upload foto sampah setiap hari, itu juga bisa ambil di google, nanti dapat uang. Kalau mau dapat bonus besar, harus ngajak orang lain gabung,”ujar D saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com pada Rabu (12/11/2025).
Karena banyak yang membicarakan, ia akhirnya ikut mencoba. Beruntung, D sempat mencairkan sebagian saldo sebelum aplikasi VIR tidak bisa digunakan lagi.

“Alhamdulillah modal hampir balik, walaupun gak penuh. Untung gak nambah modal lagi. Tadinya mau top up lagi, tapi batal,”ungkapnya.

Berbeda dengan D, warga lain berinisial L (40) justru mengalami kerugian.

Ia mengaku baru seminggu bergabung, namun aplikasi sudah tak bisa digunakan. 

Menurutnya, banyak warga lain di sekitar tempat tinggalnya juga ikut menjadi korban.

“Jutaan saya modalnya, gak bisa ditarik. Baru seminggu saya main soalnya, Bingung juga, apakah bisa dilaporkan ini,”kata L dengan nada pasrah.

Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Reno Wijaya, saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com membenarkan bahwa pihaknya sudah mendengar kabar soal dugaan penipuan investasi berkedok aplikasi VIR tersebut.

Namun, hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke pihak kepolisian.

“Belum ada laporan yang masuk. Tapi memang kami dengar banyak masyarakat yang tertipu aplikasi itu,” ungkap Reno. 

OJK Sebut Belum Berizin

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu menegaskan  aplikasi bernama VIR yang saat ini ramai diperbincangkan masyarakat Bengkulu belum terdaftar dan belum berizin resmi dari OJK.

Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi, mengatakan pihaknya telah menerima informasi tentang aplikasi VIR dari media sosial dan laporan masyarakat.

Namun hingga kini, belum ada izin maupun legalitas resmi yang dimiliki aplikasi tersebut.

"Kami mendapat informasi dari media sosial maupun laporan masyarakat terkait aplikasi VIR ini. Namun sejauh ini, aplikasi VIR belum terdaftar dan belum memiliki izin dari OJK," ujar Ayu, Kamis (13/11/2025).

Sampai saat ini OJK Bengkulu belum menerima laporan dari masyarakat terkait adanya kerugian akibat aktivitas aplikasi VIR. Meski begitu, pihaknya tetap memantau perkembangan isu tersebut.

"Untuk laporan kerugian belum ada, tapi kami tetap memantau perkembangannya," imbuhnya.

Menurut Ayu, pola seperti yang dijalankan VIR bukanlah hal baru. Sebelumnya, kasus serupa juga pernah terjadi di Bengkulu dengan nama berbeda.

“Kalau untuk VIR ini baru kali ini, tapi skemanya sudah pernah muncul sebelumnya. Dulu juga pernah ada di wilayah Seluma dan Bengkulu Tengah, dan setelah kami telusuri, investasi itu dinyatakan ilegal,” jelasnya.

Ayu menegaskan bahwa kegiatan investasi tanpa izin dari OJK tergolong investasi bodong dan berpotensi merugikan masyarakat.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap tawaran investasi dan memastikan legalitasnya terlebih dahulu agar tidak menjadi korban penipuan berkedok investasi.

"Iya, betul. Itu termasuk investasi ilegal karena tidak berizin dari OJK," pesannya.

Promotor VIR Kini Akui Terancam

Promotor Veolia International Resource Recycling Group Indonesia atau VIR di Kepahiang Bengkulu, Faisol Husein mengaku dirinya kini merasa terancam.

Setelah aplikasi yang mengklaim bisa menghasilkan uang dari mengunggah foto sampah ini tidak bisa lagi melakukan penarikan saldo, Faisol mengaku ancaman datang bertubi-tubi pada dirinya.

Yang paling banyak adalah ancaman dari media sosial, seperti Facebook.

Namun, ada juga ancaman langsung ke nomor pribadinya, akan membakar rumah Faisol atau menjemput paksa dirinya.

"Kalau terancam, saya merasa terancam sekali. Makanya, saya kemarin meminta perlindungan ke Polres Kepahiang, dari teror. Karena kemana lagi saya meminta perlindungan sebagai warga negara, jika tidak ke polisi," kata Faisol kepada TribunBengkulu.com, Kamis (13/11/2025) pukul 16.01 WIB sore.

Ancaman terbaru datang, pada Kamis siang (13/11/2025) dimana ada nomor tak dikenal masuk ke WhatsApp (WA) Faisol, dan mengancam akan menjemput paksa dirinya dari kantor.

Faisol telah melaporkan hal ini ke kepolisian, dan menyerahkan nomor serta bukti ancaman.

"Alhamdulillah, polisi sejak kemarin selalu merespon baik. Mereka memberikan nomor, dan kalau ada apa-apa, bisa langsung dihubungi, mereka akan meluncur," ujar Faisol.

Dirinya kini sudah diberhentikan dari VIR, karena dianggap tidak mengikuti instruksi dari kantor, seperti membayar pajak yang ada di aplikasi juga sudah dikeluarkan dari grup WA VIR.

"Saldo saya ada Rp 700 juta, bayar pajak Rp 57 juta. Saya tegaskan saya tidak akan membayar, karena tidak ada jaminan saldo bisa dicairkan," ungkap dia.

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved