TAG
		Lecehkan Santriwati
	
	
		
		
				
		
		
						
												- 
															
										
						
						Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengatakan, modus pencabulan yang dilakukan keduanya bermacam-macam.Kamis, 14 Maret 2024  
 
- 
															
										
						
						Usai divonis majelis hakim, terdakwa kasus pelecehan seksual di salah satu Ponpes Kepahiang tak ajukan banding, Jaksa Lakukan Eksekusi ke Lapas Curup.Rabu, 31 Mei 2023  
 
- 
															
										
						
						Pengacara terdakwa menjelaskan eksepsi yang diajukan oleh pihaknya, tidak membahas soal pokok perkara kasus dugaan pelecehan seksual.Senin, 6 Maret 2023  
 
- 
															
										
						
						Sidang kasus dugaan pelecehan dengan korban seorang santriwati di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu berlanjut, Senin (6/3/2023).Senin, 6 Maret 2023  
 
- 
															
										
						
						Sidang perdana ketua yayasan pondok pesantren yang diduga lecehkan santriwati di Kepahiang, Rabu (22/2/2023) digelar di Pengadilan Negeri Kepahiang.Rabu, 22 Februari 2023  
 
- 
															
										
						
						Ketua Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kepahiang berinisial SA yang terjerat kasus asusila hari ini, Rabu (22/2/2023) menghadapi sidang perdana.Rabu, 22 Februari 2023  
 
- 
															
										
						
						Setelah dikembalikan dari Kejaksaan ke Penyidik PPA Satreskrim Polres Kepahiang, Berkas Perkara Pelecehan santriwati besok dikembalikan lagi.Rabu, 25 Januari 2023  
 
- 
															
										
						
						Kasus pelecehan seksual santriwati yang dilecehkan Oknum Ketua yayasan Ponpes, Kemenag minta proses belajar-mengajar tetap berjalan.Kamis, 22 Desember 2022  
 
- 
															
										
						
						Santriwati, korban pelecehan seksual oknum ketua yayasan pondok pesantren di Kabupaten Kepahiang masih menjalani pendampingan psikologi.Rabu, 21 Desember 2022  
 
- 
															
										
						
						Fakta baru kasus dugaan pelecehan santriwati di Kabupaten Kepahiang yang menyeret oknum Ketua Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes).Selasa, 20 Desember 2022  
 
- 
															
										
						
						Tersangka pelecehan seksual terhadap santriwat, yang melibatkan Oknum Ketua yayasan ponpes, tersangka terancam 15 tahun penjara dan denda Rp 5 Milyar.Senin, 19 Desember 2022  
 
- 
															
										
						
						Setelah menerima SPDP kasus oknum Ketua yayasan Ponpes yang diduga melakukan pelecehan seksual, Kejari Kepahiang telah menunjuk 5 Jaksa peneliti.Jumat, 16 Desember 2022  
 
- 
															
										
						
						Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriatna saat diwawancarai oleh awak media menjelaskan modus pelaku dalam menjalani aksinya ini dengan membujuk korban.Jumat, 9 Desember 2022  
 
- 
															
										
						
						Usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA satreskrim Polres Kepahiang sebagai tersangka, Pimpinan Ponpes di Kepahiang ditahan.Jumat, 9 Desember 2022  
 
- 
															
										
						
						Dari keterangan pihak keluarga korban, dugaan pelecehan seksual itu, terjadi di pondok pesantren tempat ia belajar, tanggal 7-8 Oktober 2022 lalu.Selasa, 29 November 2022  
 
- 
															
										
						
						Saat ini korban sudah mendapatkan pendampingan dari lembaga bantuan hukum (LBH) GP Ansor Kepahiang. Senin, 28 November 2022  
 
- 
															
										
						
						Menurutnya pelecehan seksual dapat terjadi dimana saja bukan hanya di pondok pesantren, serta kejadian itu dilakukan oleh oknum-oknum saja.Rabu, 16 November 2022  
 
- 
															
										
						
						Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid turut menyikapi kejadian pelecehan seksual yang terjadi di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kepahiang.Rabu, 16 November 2022  
 
- 
															
										
						
						Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat menjatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Herry Wirawan.Selasa, 15 Februari 2022  
 
		        	 	   
			
		 
		
	 
 		 
		
	    	
			
		
	
		© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
	 
	
		
All Right Reserved